Paser_ Syahrul.M berharap DPRD Kabupaten Paser lakukan kontrol pelaksanaan Perda No 9 tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit agar dapat dijalankan Pemerintah Daerah (PEMDA) Paser melalui instasi-instansinya.
Hal itu diungkapkan salah satu Anggota Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) asal Kaltim Syahrul M saat berkunjung ke kantor indonesiasatu.co.id Biro Paser pada Rabu, 11 Mei 2022.
Menurut Syahrul, selama ini kemitraan hanya berjalan pada lembaga kemitraan Pengelolaan Satu Menejemen (PSM) atau yang biasa dikenal petani plasma sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dan tidak berjalan bagi lembaga ekonomi petani sawit mandiri.
"Selama ini banyak informasi, lembaga ekonomi petani sawit mandiri telah mencoba mendorong menjalin kemitraan antara petani dengan perusahaan, namun hasilnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tetap jong alias PKS terkesan engan membangun kemitraan dan menjalankan ketentuan perdanya". Tutur Syharul.
Lebih lanjut Sahrul berkata, saat ini masyarakat lebih berharap jika pihak DPRD Paser dapat menjalankan peran dari fungsi kontrolnya dalam mengawal terlaksanya "pelaksanaan kemitraan" sebagaimana yang diatur pada ketentuan perda yang ada.
"Sebab ketegasan DPRD dalam mengontrol terlaksananya regulasi kemitraan oleh perusahaan yang dipasilitasi atau dieksekusi pelaksanaannya oleh pihak Pemda agar eksistensi kemitraan dapat berjalan penuh, itu lebih diharap masyarakat ketimbang sebatas retorika semu". Ungkap Syahrul.
Baca juga:
Mengenal Pupuk Dasar Menanam Cabai Rawit
|
Sebagai solusi konkret mencegah kekhawatiran petani sawit atas anjloknya harga TBS, DPRD Paser juga harus mau membantu mengontrol upaya ril dinas terkait yang ada dibawah Pemda melakukan eksekusi ril terlaksananya Perda, hingga petani sawit benar-benar kedepannya tidak merugi”. Katanya mengahiri. (*hend*).