Cegah Sengketa, BPN Minta Pembeli Perhatikan Subjek Dan Objek Lahan Saat Transaksi

    Cegah Sengketa, BPN Minta Pembeli Perhatikan Subjek Dan Objek Lahan Saat  Transaksi
    Caption : Zubaidi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot yang dijumpai di ruang kerjanya di kantor BPN Tanah Grogot Kabupaten Paser

    PASER - .Demi meminimalisir sengketa, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot, Zubaidi menghimbau, masyarakat teliti dan waspada dalam membeli lahan dan mempelajari berbagai alas hak atau dokumen surat-surat tanah yang dibeli hingga kedepan tidak merugiakan Pembeli lahan.

    Dijumpai di ruang kerjanya di kantor BPN Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada Jum’at (11/2/2022), Zubaidi berharap instasi-instasi terkait serta media mau bersinergi mensosialisasikan  pentingnya budaya tertif administrasi secara dini, dalam pengajuan berbagai surat dan mempelajari riwayat tanah di lingkungan masyarakat.  

    “Sebab fakta lapangan. Salah satu factor yang marak mendorong terjadi persengketaan di masyarakat khususnya di Kabupaten Paser, karna adanya sikap kurang teliti dan tidak hati-hati dari pembeli dalam membuat surat tanah dan kurang telitinya pembeli saat mengecek antara subjek dan obyek yang dibeli.

    "Yang dimaksud mengecek subyek adalah, apakah mereka yang menawarkan lahan benar-benar selaku pemilik, selaku kuasa atau selaku apa? Jangan sampai Pembeli, membeli dari pihak yang tidak berkopeten dan tidak menelusuri kepihak-pihak yang memang memiliki dasar alas hak”. Tutur Zaubaidi 

    Sedangkan untuk  mengecek objek, masyarakat yang ingin membeli tanah maupun property, harus memastikan terlebih dulu, apakah  lahan yang akan dibeli bermasalah atau tidak. Dan tak kalah penting obyeknya harus jelas, apakah tanah yang ditawarkan itu sama atau tidak dengan yang di segel atau sertifikat.

    “Sebab kalau untuk tanah yang bersertifikat, alas haknya bisa dipantau dengan meminta bantu di BPN apakah surat tersebut sesuai keberadaan letak dan kepemilikannya. Dan yang belum sertifikat, terkait persoalan yang sama harus dipastikan lagi pengecekannya ditingkat Desa dan Kecamatan”. Ungkap  Zubaidi. (Hend*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pekan Lebih Dikurung, Keluaga Baharuddin...

    Artikel Berikutnya

    Pasca Harga BBM Naik, Penjualan Dexlite...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide
    Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika

    Ikuti Kami