PASER - Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot laksanakan program Layanan Keliling (YANLING) di dua lokasi terpisah dalam sepekan demi mempermudah pelayanan ke masyarakat Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
YANLING yang merupakan salah satu inovasi unggulan PA Tanah Grogot, diselenggarakan sejak tahun 2021 hingga tahun ini, sebagai bentuk pengabdian dan pemberian pelayanan prima kepada pencari keadilan di daerah terpencil yang sukar terjangkau angkutan umum.
Mochamad Firdaos, S.H.I salah satu Hakim yang diwawancarai awak media indonesiasatu.co.id Jum'at (05/08/2022) menerangkan, YANLING yang dilaksanakan adalah berupa Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Pengadilan serta pelaksanaan Persidangan di luar gedung Pengadilan.
"Selain sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, bagi masyarakat yang mengalami hambatan datang ke Kantor Pengadilan karena kendala biaya transportasi dan jarak tempuh perjalanan yang memakan waktu dan tenaga, PA berupaya melakukan sambut bola guna mempermudah pemberian pelayanan dengan YANLING " Ungkapnya.
Ditanya siapa saja yang bisa mengajukan perkara dan meminta pelayanan dalam YANLING? Firdaos mengatakan, semua pihak atau warga yang berperkara atau membutuhkan pelayanan dapat mengajukan perkara atau permohonannya untuk selesaikan melalui YANLING yang biasa diadakan di setiap hari Kamis dan Jum'at secara bergiliran.
"Seperti YANLING yang biasa Kami laksanakan setiap Kamis di Kantor Kecamatan Batu Sopang dan Jum'at di Hotal Hendra Jaya Desa Lombok Kecamatan Long Ikis. Masyarakat dapat mengajukan semua jenis perkara yang dihadapi sepanjang itu seputar wilayah kewenangan PA" terang Firdaos.
Adapun perkara yang dapat diajukan antaranya adalah terkait Itsbat nikah, cerai gugat dan cerai talak, Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak, hak asuh anak, penetapan Ahli Waris bahkan meminta formulir untuk mendaptarkan perkara atau mengambil akte yang diterbitkan PA.
''Sebab YANLING yang digelar rutin PA Tanah Grogot, adalah bagian edukasi dan pelayanan terpadu yang sengaja dibuat dan dilaksanakan dalam mempermudah masyarakat menjangkau ruang Pengadilan yang sederhana, cepat, ringkas dan biaya ringan". Terang Firdaos mengakhiri (*Hendra*)