LBH Paser : Pemda Harus Rutin Pantau Penjualan Elpiji Bersubsidi Di Pangkalan Dan Pengecer

    LBH Paser : Pemda Harus Rutin Pantau Penjualan Elpiji Bersubsidi Di Pangkalan Dan Pengecer
    Caption : ilustrasi harga elpiji 3 kilo yang kadang berat dirasa masyarakat bawah

    PASER - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Paser (LBHP) Asfiani Rachman mengatakan, Pemerintah Daerah harus membuat aturan atau sistem kerja yang dapat memperketat alur pendistribusian elpiji bersubsidi dari pangkalan ke pengecer.

    Semisal  aturan pengawasan yang harus dibuat ialah elpiji subsidi yang sampai di pangkalan dituju tidak boleh kembali dijual kewarga yang identitasnya berada di luar Desa atau Kecamatan yang menjadi kawasan pangkalan tersebut, sehingga tidak rentan diselewengkan.

    "Ya jka perlu jumlah pangkalan tiap Kelurahan atau Desa ditambah sesuai pembagian jumlah Kepala Keluarga (KK), hingga pengantrian dapat diminimalisir dan  keberadaan pangkalan lebih terjangkau dan tidak ada lagi alibi kehabisan hingga milih di kecamatan lain untuk membeli lebih dari satu tabung. Ungkapnya Senin (19/9/2022).

    Lebih lanjut Asfiani meminta, agar Pemda melalui Disprindakop yang bekerja sama kepolisian atau Satpol PP jeli mengecek akan adanya pangkalan-pangkalan yang tidak pernah buka, namun terus disuplai pasokannya oleh Agen, sehingga dapat diberi sanksi tegas dan diganti pemilik pangkalannya dengan pihak baru.

    Disamping juga perlu dibuat tim satgas kecil yang rutin bertugas memantau dan mengarahkan penjualan pengecer agar tidak mengambil keuntungan lebih dari Rp.2000, - per tabung, serta menelusuri dari agen mana pasokan-pasokan para pengecer tersebut berasal. Sehingga kedepan bisa merumuskan jalan keluar yang terbaik.

    "Ini tidak bisa dibiarkan, karena disinyalir dari informasi, kuat dugaan ada beberapa pangkalan nakal di wilayah pesisir dan pedesaan yang tau penduduknya masih mudah mencari kayu bakar, namun tetap minta kuota besar dan menyalurkan sebagian stoknya kepada pengecer di kecamatan yang bukan seharusnya, agar mendapat untung diluar prosedur". Terang Aspiyani.

    Ditemuit terpisah, IPP (48 tahun) salah satu penjaga pangkalan di Desa Tepian Batang, Senin (19/9/2022) mengatakan, Pihaknya hanya menjual Rp.22.000 per isi tabung elpiji 3 kilo pada tiap Pembeli dan tidak juga pernah mendistribusikan barang subsidi dari pangkalanya ke para pengecer. 

    Senada. Ali (51 tahun) petugas pengawas pangkalan elpiji yang ada di sekitar area SPBU Tanah Grogot mengatakan, Pihaknya mejual Rp.22.000 per isi tabung elpiji 3 kilo dengan syarat satu orang pembeli memiliki satu KTP dan KK dalam pembelian.

    "Kita disini seharinya kuota terbatas hanya disetok 50 tabung bersubsidi untuk semua warga, jadi sudah pasti tidak melayani pengecer. Sebab selain pembeli dibatasi 1 KK hanya boleh beli 1 kali dalam 5 hari, pembelian mereka disini juga diinput melalui aplikasi pendataan pembelian".  Terang Ali.  (*Hendra*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Disinyalir Perlu Pakai Pelicin, Baru Pengurusan...

    Artikel Berikutnya

    Kembalikan Semua Kerugian Korban, Terlapor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

    Ikuti Kami