Merasa Lahannya Diserobot, Robert Mulai Pertanyakan Letak HGU Dan Izin Lokasi PT.Saraswanti

    Merasa Lahannya Diserobot, Robert Mulai Pertanyakan Letak HGU Dan Izin Lokasi PT.Saraswanti
    Caption : Penunjukan letak batas anta pihak Muhammad Robert Saragih dan PT.Saraswanti serta BPN Tanah Grogot yang disaksikan pihak Desa Rantau Atas dan Kecamatan Muara Samu.

    PASER - Menindak lanjuti hasil rapat di DPRD Kabupaten Paser terkait sengketa lahan antara pihak Muhammad Robert Saragih melawan PT.Saraswanti yang terletak di Desa Rantau Atas Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

    Pihak Desa Ranttau Atas  dan Kecamatan Muara Samu lakukan pertemuan untuk pengecekan lapangan dan penentuan batas bersama Para Pihak dan Aparatur Keamanan serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogott pada Rabu (12/10/2022).

    General Maneger (GM) Andy Setiawan Pane saat pertemuan di dalam Kantor Desa Rantau Atas menyatakan, pihaknya merasa benar karena membeli sesuai dengan ketentuan dan telah memiliki dasar surat Hak Guna Usaha (HGU) sehingga bersikukuh lokasi yang  dikuasainya adalah yang absah.

    "Bahwa  jika mengacu berdasarkan HGU yang kami miliki maka secara de jure mau pun de fakto lahan yang ada adalah sah milik kami" tegasnya.

    Sementara Robert yang didampingi Kuasanya Hukumnya Muhammad Kurniawan Eka Surya mengatakan, jika secara De Fakto keberadaan lahan yang telah diklaim PT.Saras Wanti adalah salah letak karena di HGU PT.Saraswanti tidak ada menyebutkan memiliki lahan di Desa Rantau Atas melainkan di Desa yang lain. Tuturnya

    Karenanya Robet berserta kuasanya meminta pada pihak Desa dan Kecamatan, agar memfasilitasi dilakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama yang antaranya dihadiri pihak Robet dan PT.Saraswanti serta pihak-pihak BPN dan Keamanan Polres mau pun Polsek Muara Samu.

    "Karena terus terang, setelah kami telusuri jelas bahwa letak lahan yang dibeli pihak Saraswanti dengan kelien kami itu sangat berbeda tempat, meskipun pihak penjualnya sama, tapi letak lahan yang kami beli ada di Desa rantau atas sedangkan yang dibayar saraswanti itu ada di Desa lain" terang Kurniawan.

    Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Rantau Atas  Rapiagustiani menerangkan, jika lahan yang dipersengketakan memang berada tepat di wilayah Desa Rantau Atas, sehinggga ia pun terpaksa beberapa kali harus ikut berupaya dimediasikan persoalan yang ada di dalam wiayah kerjanya.

    "Benar,  lahan yang dipersengketakan itu memang berada di Desa Rantau Atas. makanya karena objeknya berada di wilayah kerja saya, terpaksa kami dari pighak Desa juga berulang kali mencoba memediasikannya, namun hingga sekarang masih tidak menemukan titik temu dalam penyelesaiannya", kayanya menyampaikan. (*Hendra*).

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Ada Mark Up, Perumda Tirta Kandilo...

    Artikel Berikutnya

    LBH Paser Sebut Proyek-Proyek Tanpa Plang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital

    Ikuti Kami