PASER - Menindak lanjuti hasil rapat di DPRD Kabupaten Paser terkait sengketa lahan antara pihak Muhammad Robert Saragih melawan PT.Saraswanti yang terletak di Desa Rantau Atas Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pihak Desa Ranttau Atas dan Kecamatan Muara Samu lakukan pertemuan untuk pengecekan lapangan dan penentuan batas bersama Para Pihak dan Aparatur Keamanan serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogott pada Rabu (12/10/2022).
General Maneger (GM) Andy Setiawan Pane saat pertemuan di dalam Kantor Desa Rantau Atas menyatakan, pihaknya merasa benar karena membeli sesuai dengan ketentuan dan telah memiliki dasar surat Hak Guna Usaha (HGU) sehingga bersikukuh lokasi yang dikuasainya adalah yang absah.
"Bahwa jika mengacu berdasarkan HGU yang kami miliki maka secara de jure mau pun de fakto lahan yang ada adalah sah milik kami" tegasnya.
Sementara Robert yang didampingi Kuasanya Hukumnya Muhammad Kurniawan Eka Surya mengatakan, jika secara De Fakto keberadaan lahan yang telah diklaim PT.Saras Wanti adalah salah letak karena di HGU PT.Saraswanti tidak ada menyebutkan memiliki lahan di Desa Rantau Atas melainkan di Desa yang lain. Tuturnya
Karenanya Robet berserta kuasanya meminta pada pihak Desa dan Kecamatan, agar memfasilitasi dilakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama yang antaranya dihadiri pihak Robet dan PT.Saraswanti serta pihak-pihak BPN dan Keamanan Polres mau pun Polsek Muara Samu.
"Karena terus terang, setelah kami telusuri jelas bahwa letak lahan yang dibeli pihak Saraswanti dengan kelien kami itu sangat berbeda tempat, meskipun pihak penjualnya sama, tapi letak lahan yang kami beli ada di Desa rantau atas sedangkan yang dibayar saraswanti itu ada di Desa lain" terang Kurniawan.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Rantau Atas Rapiagustiani menerangkan, jika lahan yang dipersengketakan memang berada tepat di wilayah Desa Rantau Atas, sehinggga ia pun terpaksa beberapa kali harus ikut berupaya dimediasikan persoalan yang ada di dalam wiayah kerjanya.
"Benar, lahan yang dipersengketakan itu memang berada di Desa Rantau Atas. makanya karena objeknya berada di wilayah kerja saya, terpaksa kami dari pighak Desa juga berulang kali mencoba memediasikannya, namun hingga sekarang masih tidak menemukan titik temu dalam penyelesaiannya", kayanya menyampaikan. (*Hendra*).